PEMKOT Surabaya Memberikan Diskon BPHTB sampai 50%, AJB di Northwest sekarang yuk!!
CitraLand Utara Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memberikan diskon pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen untuk mengurangi beban masyarakat saat pemulihan ekonomi.
kabar baik ini disampaikan pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB ini bertujuan untuk merelaksasikan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19.
“Pemberian insentif pajak BPHTB ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Antara.
Pada lain kesempatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, menyatakan tujuan dari pemberian keringanan insentif BPHTB ini bukan hanya untuk meringankan masyarakat pasca melandainya Covid-19 dan memperingati Hari Pahlawan. Namun, juga untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.
Pemberian insentif ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.
“Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual – beli, maupun Non jual – beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Musdiq,
Menurut dia, pemberian insentif ini dibagi menjadi 3 periode meliputi periode pertama, berlangsung mulai 24 Oktober hingga 6 November 2022.
Nilai perolehan objek pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp0-Rp1 miliar dengan kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan, nonjual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Dengan rincian, NPOP dengan nilai Rp1 miliar-Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 25 persen, sedangkan, untuk kategori nonjual-beli diberikan pengurangan 40 persen. Sementara untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 20 persen, sedangkan nonjual-beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.
Pada periode kedua, 7-30 November 2022, NPOP senilai Rp 0-Rp 1 miliar kategori jual-beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Detailnya, Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar di periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan nonjual-beli sebesar 30 persen.
“NPOP di atas Rp2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori nonjual-beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” katanya.
Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga 1-28 Desember 2022, NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan kategori nonjual-beli diberi pengurangan 50 persen. Rincinya, NPOP lebih dari Rp1-Rp 2 miliar kategori jual-beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
“NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual-beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori nonjual-beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” kata dia.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan. “Apabila masyarakat belum ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25 – 27,” pungkasnya.
Seperti di ketahui bersama memberikan keringanan insentif bea perolehan hak atas bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB itu bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pasca pandemi Covid-19 dan memperingati Hari Pahlawan. Selain itu, untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.
Sejalan dengan apa yang dilakukan Pemerintah memberikan diskon INSENTIF BPHTB untuk bulan oktober – desember 2022. CitraLand Utara Surabaya juga memberikan tamabahan kabar baik, tapi PLISS ini rahasia buat kamu aja ya yang baca artikel ini, dapatkan promo spesial akhir tahun perumahan terbaik di surabaya barat, Northwest CitraLand Surabaya bisa dapat banyak FREE di bawah ini, silahkan di simak dan manfaatkan untuk segera miliki rumah impian mu sekarang juga!!
BONUS SPESIAL :
🎉 Free BPHTB, AJB, Biaya KPR*
🎉 Free UV Sterilizer Dropbox
🎉 Free Kanopi
🎉 Free Smart Home*
🎉 Free Fully Furnish*
🎉 Free Electronics*
🎉 Free FINE GOLD 24k*
Wahh menarik bangett ya! 😍😍
Dapatkan Bonus Spesial dari CitraLand Surabaya Utara