Saat berencana melakukan investasi properti, terdapat beberapa istilah yang sering muncul dan penting untuk dipahami. Berikut ini adalah 10 istilah Investasi Properti yang perlu Anda ketahui.
1. Uang Tanda Jadi
Dalam dunia properti, Uang Tanda Jadi adalah pembayaran awal yang dibayarkan calon pembeli kepada developer sebagai bukti keseriusan untuk membeli unit properti yang di inginkan. Pembayaran ini juga berperan penting untuk mengurangi resiko pembatalan sepihak, sekaligus memudahkan developer dalam mencatat dan mengalokasikan unit yang sudah dipesan.
2. Down Payment (DP)
Down Payment adalah uang muka yang dibayarkan di awal sebagai bagian dari harga properti. Fungsi DP dalam investasi properti adalah mengamankan unit pilihan sebelum dibayar lunas, menunjukan keseriusan dalam membeli properti dan memperbesarkan peluang persetujuan KPR. Namun saat ini, sudah banyak Developer yang sudah memberikan fasilitas berupa subsidi DP sehingga membeli rumah kian mudah. Salah satunya seperti CitraLand Utara Surabaya yang memberikan kemudahan subsidi DP 5% sehingga customer cukup membayar uang tanda jadi dan langsung proses Bank.
3.KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
KPR adalah salah satu cara bayar yang paling banyak diminati saat ini. Kredit Pemilikan Rumah ini merupakan fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli properti, yang dibayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan suku bunga yang sudah disepakati bersama. Properti yang dibeli biasanya dijadikan jaminan oleh bank hingga cicilan lunas.
4. AJB (Akta Jual Beli)
Ini merupakan dokumen penting sebagai legalitas properti yang anda beli. Hal yang melingkupi AJB adalah bukti transaksi jual-beli, perpindahan hak tanah & bangunan. Namun statusnya dokumen ini tidak bisa menjadi bukti kepemilikan dan hanya sah atas jual-beli properti secara hukum dan aktivitas.
5. Biaya Balik Nama (BBN)
BBN adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengubah nama pemilik pada sertifikat properti setelah transaksi pembelian selesai dan menjadi bukti sah di mata hukum bahwa kepemilikan sudah berpindah tangan.
Baca Artikel Lainnya: Trend Rumah 2025
6. Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan)
Merupakan hak mendirikan atau mempunyai bangunan yang bukan miliki orang atau perusahaan tersebut. Yang dimana hak tanah tersebut masih menjadi kepemilikan pemerintah. Sehingga hak ini hanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun kedepan.
7. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat ini merupakan hak yang paling kuat pada tanah yang dibeli. Hal ini dikarenakan pemilik ataupun pemegang SHM dapat melakukan apa saja pada tanah tersebut. Seperti membangun ruko, lapangan, rumah, atau memperjualkannya kembali. Hak yang di dapat pada pemegang SHM secara mutlak dan selama-lamanya. SHM dibuat hanya pada tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya, dan telah dibayar pajak maupun iuran yang dibutuhkan.
8. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Merupakan variabel atau nilai rata-rata untuk menghitung PBB. NJOP sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai properti tersebut dan dapat berubah-ubah ketetapannya. Biasanya NJOP ditetapkan setiap 1 tahun. Jika tidak adanya transaksi jual-beli sebuah properti, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga properti yang sejenis.
9. PBB (Pajak Bumi Bangunan)
Merujuk dari NJOP, PBB merupakan biaya/ iuran yang harus dikeluarkan dengan adanya sebuah tanah ataupun bangunan sehingga dapat memberikan keuntungan bagi kesejahteraan sosial ekonomi. Nominal harga yang dikeluarkan ditentukan dari jenis properti tersebut.
10. Captain Gain
Merupakan keuntungan yang diperoleh pada sebuah badan atau seseorang, saat memperjualkannya kembali aset yang dimiliki. Untuk mendapat keuntungan yang lebih, Capital Gain dapat diperoleh selama kurun waktu yang panjang pada properti yang ingin diperjualkan kembali.
Nah, itulah beberapa istilah dalam dunia properti yang harus dipahami sebelum memulai investasi. Jika anda tertarik untuk memulai investasi properti, anda bisa mewujudkannya bersama CitraLand Surabaya Utara! Dapatkan detail rumah dan promo menariknya dengan klik tombol dibawah ini!
Dapatkan Promo Terbaru di CitraLand Utara Surabaya